Materi Kelas VII (Tujuh)
Hari, Tanggal : Kamis, 28 November 2019
Etika dan Moral Dalam
Penggunaan TIK
Dalam pergaulan sehari-hari, di masyarakat atau di sekolah, kita
dibatasi oleh aturan etika dan moral. Kemudian apa itu Etika?
Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Etika
merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran
manusia,artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari
nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia.
Sedangkan Moral adalah aspek
kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang.Moral
merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam
masyarakat(pemikiran umum). Secara prinsip, antara etika dan moral tidak jauh
berbeda.
Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran
moral, sedangkan moral lebih mengacu pada baik dan buruknya tingkah laku
manusia yang dapat menuntunnya, pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan
apa yang tidak boleh dilakukan. Dengan demikian,orang yang bermoral dan
beretika tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain.
4 Hal yang menyangkut dalam Etika dan Moral dalam penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita
terhadap hasil karya orang lain:
Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan
berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi,
maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari
perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun
yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun
penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
Perbuatan-perbuatan yang tidak melanggar hak cipta :
a. Penggunaan hasil karya orang lain untuk kepentingan
pendidikan,penelitian, penulisan karya ilmiah,penulisan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pencipta.
b. Pengambilan ciptaan orang lain untuk kepentingan pembelaan
dalam pengadilan.
c. Menggunakan hasil karya orang lain untuk kepentingan orang
cacat dan tidak komersial.
d. Backup program komputer untuk kepentingan pengamanan data dan
tidak komersial.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta
dan perangkat lunak (program komputer). Pada prinsipnya,tujuan dari hak cipta
ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik,
serta perangkat lunak(software). Keberadaan teknolgi informasi dan komunikasi
khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan
mempermudah penyelesaian tugas.Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila
tidak ada perangkat lunaknya.Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan
melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan.
Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi
empat hal berikut:
a. Privasi, yaitu hak individu untuk mempertahankan informasi
pribadi dari pengaksesan
orang lain yang memang tidak berhak untuk melakukannya.
b. Akurasi, layanan informasi harus diberikan secara tepat dan
akurat sehingga tidak
merugikan pengguna inforasi.
c. Property, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini
digalakkan oleh HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) mencakup tiga hal :
1. Hak cipta(copy right),hak yang dijamin kekuatan hukum yang
melarang menduplikasi
kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Diberikan selama
50 tahun.
2. Paten,bentuk perlindungan yang sulit diberikan karena hanya
diberikan bagi penemuan
inovatif dan sangat berguna.Berlaku selama 20 tahun.
3. Rahasia perdagangan, perlindungan terhadap kekayaan dalam
perdagangan yang
diberikan dalam bentuk lisensi atau kontrak.
d. Akses, semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu
layanan yang baik dan
optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang
diinginkan.
3. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI (Intellectual property right) adalah kekayaan yang timbul
dari kemampuan dan kecerdasan manusia yang dapat berupa karya di bidang
teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi :
a.Hak cipta (copy right)
b.Merek dagang (trademarks)
c.Paten (patent)
d.Desain produk industri (industrial desain)
e.Indikasi geografi (geographical indication)
f.Desain tata letak sirkuit terpadu/layout desain (topography of
integrated circuits)
g.Perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of
undisclosed information)
HAKI telah dinaungi oleh badan PBB, yaitu WIPO (World Intellectual
Property Organization), telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI
sedunia.
4. Undang-undang Hak Cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari
berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran,
pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik
Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta
Indonesia sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai
berikut :
a. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1982 Nomor 52).
b. UU Nomor 7 Tahun 1987b tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
c. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlaku hak cipta
Berbicara hak cipta dalam teknologi informasi, berarti hak cipta
terhadap software atau program komputer dan data base. Menurut Pasal 30 UU
Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunya hak cipta atas ciptaan program komputer
dan data base adalah 50 Tahun sejak pertama kali dicantumkan.Selain itu,Pasal
31 Ayat (2) juga menyatakan bahwa hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh
penerbit berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahun sejak ciptaan tersebut
pertama diterbitkan.
Hasil Karya yang dilindungi UU Hak Cipta
Bentuk-bentuk hasil karya yang dilindungi UU Hak Cipta adalah
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi :
a.Buku,program,komputer,pamflet,karya tulis.
b.Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan
itu.
c.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d.Seni rupa dalam segala bentuk.
e.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f.Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan
pantonim,arsitektur.
g.Peta.
h.Seni batik.
i.Fotografi.
j.Sinematografi.
k.Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.
Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta
UU Hak Cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diancam oleh pasal 72 UU Hak Cipta Nomor
19 Tahun 2002
Pasal 72
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta
atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah).
Fungsi Hak Cipta
Menurut Pasal 2 UU Hak Cipta, fungsi hak cipta dapat dinyatakan
sebagai berikut :
1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Siap bunda,,meluncur ke buku.scania 7f
BalasHapusMakasih y bun materinya....saya akan memahaminya...
BalasHapus(Nesia 7D)
Terimakasih bunda materinya mudah dimengerti (ajeng 7C)
BalasHapusmakasih bun materinya `fazilatun nisa 7b
BalasHapusMakasih bunda atas materinya (atika 7d)
BalasHapusMakasih ya bunda Pipit materi nya
BalasHapusAldo 7A